Fahut, Untad- Seminar Nasional Fakultas Kehutanan yang dilaksanakan di Hotel Mercure kemarin (20/05/14) mengangkat tema tentang “Pengelolaan Hutan Lestari Melalui Pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)”.
Seminar Nasional yang dilaksanakan kemarin (20/05/14) dihadiri oleh Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Muhammad Basir, SE., MS sekaligus sambutan pada seminar tersebut. acara seminar dibuka oleh Ketua Panitia Bapak Dr. Sc. Agr. Yusran, S.P., M.P, tampak Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako Bapak Dr. Ir. Hamzari, M.Sc memberikan sambutannya. dalam seminar nasional tentang pengelolaan hutan lestari melalui pengembangan KPH dihadirkan Tiga Narasumber diantaranya Kepala Dinas Kehutanan Propoinsi Sulawesi Tengah Bapak Ir. H. Nahardi, MM., Bapak Prof. Dr. Ir. H. Ach. Ariffien Bratawinata, M.Agr. (Guru Besar di Fakultas Kehutanan dan Pascasarjana Universitas Mulawarman, Mantan Rektor Universitas Mulawarman Periode 2006-2010, Dewan Pengawas PT. BLU Unmul sejak 2012-2017) dan Kasubdit KPH Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementrian Kehutanan Jakarta Bapak Ali Jajono.
Materi dalam seminar nasional fakultas kehutanan dari ketiga narasumber/pemateri umumnya tentang kelestarian hutan melalui pengembangan kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Hal ini sesuai yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah bahwa dalam upaya penurunan fungsi hutan regulasi Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 41 Tahun 1999. Untuk mengantisipasi semakin menurunnya fungsi hutan Indonesia maka diamanatkan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pasal 17 UU No. 41 Tahun 1999. Selanjutnya, RPJM II Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014 telah ditargetkan pembentukan KPH seluruh Indonesia sebanyak 600 KPH. Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan agar benar-benar seperti yang diharapkan, yaitu hutan berfungsi dalam beberapa aspek (ekologi, ekonomi dan sosial). Sampai dengan akhir 2014 Kementrian telah membentuk 120 KPH di seluruh Indonesia. Sisa 480 KPH akan diselesaikan dalam kurun waktu RPJM III Tahun 2015-2019, papar Bapak Ir. H. Nahardi, MM.
Menyangkut tentang pengelolaan kelestarian hutan melalui pengembangan KPH, Kelestarian hutan yang dipaparkan oleh Bapak Prof. Dr. Ir. H. Ach. Ariffien Bratwinata, M.Agr. terbagi atas dua yaitu Kelestarian berwawasan hasil : dimana hasil hutan yang terus menerus, tidak hilang jenisnya, tidak berkurang hasil dan nilainya yang dimanfaatkan seperti kayu, rotan, getah, kulit kayu, obat-obatan, buah-buahan, jamur (hasil hutan kayu dan bukan kayu) dan satwa yang bisa diburu. selanjutnya, kelestarian berwawasan lingkungan adalah manfaat tidak langsung : mata air, tempat berlindung satwa, rekreasi, serta mempertahankan kesuburan tanah.